| Artikel |
|
|
|
| Rabu, 07 Juli 2004 | |
|
Di era otonomi daerah sekarang ini, kekuatan paling dominan dan domainnya untuk mengelola kekayaan budaya merupakan ranah dan kewenangan Pemerintah Daerah. Penguatan akan hal ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah bidang kebudayaan. Kecendrungan yang terjadi selama ini kurangnya pemahaman, apresiasi, dan komitmen Pemerintah Daerah di dalam pengelolaan kekayaan budaya. Akibatnya, makin menurunnya kualitas pengelolaan kekayaan budaya. Pengelolaan kekayaan budaya belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) sehingga kualitas layanannya kurang optimal, baik dalam pengelolaan kekayaan budaya yang berwujud (tangible) maupun pengelolaan kekayaan budaya yang bersifat tidak berwujud (intangible). Seiring dengan itu, pengelolaan kekayaan budaya yang memiliki keragaman budaya rupanya belum sepenuhnya disadari sebagai kekayaan khasanah nasional yang dapat memberi nilai tambah, melainkan lebih sering dianggap sebagai rongrongan yang mengancam otoritas atau keutuhan negara atau hegemoni tertentu. Seharusnya manusia Indonesia tidak gentar dengan keanekaragaman, karena jati diri Indonesia adalah kebinekaan yang meliputi bahasa, sastra, adat-istiadat, dan segala sesuatu yang hidup di dalam alam Indonesia. Persoalan kemudian muncul lagi, ketika kita dihadapkan atas kemampuan kita menguasai teknologi yang masih jauh dari negara-negara lain, terutama dengan negara tetangga kita. Dengan kemampuan tersebut mereka lebih dahulu bisa memanfaatkan akulturasi dan transisi budaya dengan mengunakan kemampuan teknologi secara efektif yang sudah hampir merata dalam kehidupan, akibat dari imbas kemampuan tekhnologi tersebut. Dengan itu pula mereka tidak cuma “merebut” wilayah fisik, ekspansi mereka juga sudah merambah ke beberapa kekayaan budaya dan kesenian lokal Indonesia. Seperti yang dialami oleh I La Galigo sebuah traditional property etnis Bugis, Batik dari Jawa, angklung bambu Sunda, Kolontang Minahasa, Kesenian Dayak (yang mayoritas berada di wilayah Indonesia) dan masih banyak lagi warisan budaya yang mulai “terganggu” kepemilikannya. Disamping itu, pembangunan dalam bidang kebudayaan umumnya sampai saat ini masih menghadapi beberapa permasalahan sebagai akibat dari berbagai perubahan tatanan kehidupan, termasuk tatanan sosial budaya yang berdampak pada terjadinya pergeseran nilai-nilai di dalam kehidupan masyarakat khususnya generasi muda. Meskipun pembangunan dalam bidang kebudayaan yang dilakukan melalui revitalisasi dan reaktualisasi nilai budaya dan pranata sosial kemasyarakatan telah menunjukkan hasil yang cukup mengembirakan yang ditandai dengan berkembangnya pemahaman terhadap pentingnya kesadaran multikultural dan menurunnya eskalasi konflik horizontal yang marak pasca reformasi, secara umum masih dihadapi permasalahan dalam domain pengeloalan kebudayaan, antara lain (1) rendahnya apresiasi dan kecintaan terhadap budaya lokal, dan sejarah lokal, (2) semakin pudarnya nilai-nilai solidaritas sosial, keramahtamahan sosial dan rasa cinta tanah air yang pernah dianggap sebagai kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa Indonesia, serta semakin menguatnya nilai-nilai materialisme, dan (3) belum memadainya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman budaya termasuk pelestarian nilai-nilai sejarah pada tingkat lokal. Persoalan bangsa Indonesia diatas semestinya tidak terjadi. Salah satunya cara yang efektif untuk kearah tersebut yakni dengan melakukan pengelolaan kekayaan budaya yang baik. Semua lini, haruslah mendukungnya mulai dari masyarakat tempat tumbuh berkembangnya budaya tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat, pemerintah, dan lain sebagainya. Berfondasikan dari persoalan diatas, tulisan ini sesungguhnya ingin memaparkan tentang posisi pengelolaan kekayaan budaya di era otonomi daerah. Kemudian dilanjutkan dengan bagaimana pentingnya pengelolaan kekayaan budaya. Strategi mengelola kekayaan budaya serta media dalam pengelolaan kekayaan budaya tersebut.
Pentingnya Pengelolaan Kekayaan Budaya Bercermin dari masa lalu, lagu Indang Sungai Geringging dari Sumatera Barat, lagu Rasa Sayange dari Ambon, Reog Ponorogo dari Ponorogo merupakan hasil kebudayaan bangsa yang “merasa dimemiliki” oleh negara tetangga kita, Malaysia. Sebelumnya tindakan gegabah Malaysia tersebut juga dilakukannya yakni mematenkan rendang asal Minangkabau. Kejadian itu merupakan tamparan bagi bangsa Indonesia. Kenapa tidak, hasil budaya asli bangsa Indonesia yang sudah mengakar dalam masyarakat begitu saja “dicuri” dan diakui oleh Malaysia sebagai bagian dari budayanya. Sebuah ketelodoran kita dalam mengelola kekayaan budaya. Reaksi bangsa Indonesia secara serentak menentang akan hal tersebut. Rasa nasionalismepun bangkit bergelora yang disebabkan oleh tindakan mereka. Apa artinya itu, bahwa disatu sisi kekayaan budaya bangsa Indonesia merupakan harkat dan martabat bangsa Indonesia itu sendiri. Disisi lain bahwa disinilah pentingnya pengelolaan kekayaan budaya bangsa agar tidak terjadi lagi kejadian seperti itu. Sebetulnya, saat ini dalam perang digital semua kekayaan warisan leluhur kita telah menjadi rancu pemiliknya. Dalam waktu tidak lama lagi mungkin akan berpindah menjadi milik mereka. Dalam ajang kompetisi global yang mengandalkan teknologi informatika katanya Indonesia memang jauh tertinggal. Disinilah muncul peran pada tingkat micro, dimana Pemerintah Daerah, dan elemen lainnya harus siap untuk mengelola kekayaan budaya yang mereka miliki. Pemerintah Daerah harus mampu memiliki keandalan untuk mengelolanya, mulai dari pendataan, penelitian sampai kepada mematenkannya bila perlu. Ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan dari kekayaan budaya yang mereka miliki. Pemerintah Daerah juga tidak kaku dengan tekhnologi yang berkembang sangat pesat terutama dalam mendukung pengelolaan kekayaan budaya bangsa. Roh strategi mengelola kekayaan budaya tidak sekedar pengelolaan cara berpikir suatu bangsa, namun sekaligus cara bereaksi dan bertindak yang menjadikannya mampu menjadi daya produktifitas sebuah bangsa. Disinilai diperlukan startegi budaya. Strategi budaya adalah pola reaksi dan tindakan agar kerja pemerintahan tersosialisasi menjadi pelayanan dan pengawasan publik, sekaligus menumbuhkan proses emansipatoris. Pada gilirannya, mewujudkan proses pembentukan kehendak bersama antara pemerintah dengan komunitas dan individu kreatif lewat perbincangan yang mewujudkan tindakan (Garin Nugroho, Kompas, Rabu 10 Januari 2007). Kenyataan tersebut seakan-akan manjadi kontradiktif dengan kenyataan lain yang menyangkut otonomi daerah. Pluralisme yang dipahami sebatas wacana tersebut di atas dijadikan alasan utama untuk menerapkan otonomi daerah yang menyangkut berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara di satu wilayah tertentu. Pengukuhan otonomi daerah dipahami sebatas permintaan hak ekonomi dan kekuasaan dari “pusat” tanpa dilandasi pemahaman yang benar dan lengkap mengenai identitas budaya yang bersangkutan apalagi yang berkaitan dengan pengelolalan kekayaan budaya. Dalam situasi semacam ini muncul pula dalam skala daerah, marginalisasi budaya yang didukung kelompok kecil yang seringkali juga memiliki posisi yang lemah. Beberapa contoh dapat disebutkan di sini, misalnya Gayo di Aceh, Nias di Sumatera Utara, Mentawai di Sumatera Barat, Using di Jawa Timur, Bima di Nusa Tenggara Barat, dan Melayu di Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Barat. Kasus semacam ini tidak saja terjadi pada marginalisasi etinis tertentu, tetapi juga pada kesenian tertentu di suatu wilayah, misalnya di daerah Ponorogo (Jawa Timur) kesenian yang bukan termasuk reog tidak mendapat perhatian utama dan di Flores, kesenian yang tidak menyertakan nyanyi-nyanyian/musik kurang diminati (Pudentia dalam www.fib.ui.ac.id). Disinilah dituntut peran pemerintah lebih mengedepan. Disamping Pemerintah Daerah sebagai ujung tombaknya juga lembaga pemerintah yang ada di daerah. Salah satu lembaga pemerintah dalam rangka pengelolaan kekayaan budaya khususnya di daerah adalah Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) dan BP3 (Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala), kedua lembaga ini merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Hal ini tidak terlepas dari peran yang dimainkan oleh kedua lembaga ini yakni melaksanakan pelestarian kebudayaan yang meliputi : (1). perlindungan; merawat, memelihara asset budaya agar tidak punah dan rusak disebabkan oleh manusia dan alam. (2). pengembangan; melaksanakan penelitian, kajian laporan, pendalaman teori kebudayaan dan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam penelitian. (3). pemanfaatan; melaksanakan kegiatan pengemasan produk, bimbingan dan penyuluhan, kegiatan festival dan penyebaran informasi. (4). pendokumentasian; melaksanakan kegiatan pembuatan laporan berupa narasi yang dilengkapi dengan foto dan audio visual. Dalam ruang lingkup inilah maka perlu dilakukan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelktual) terhadap semua produk budaya yang ada dalam masyarakat yang bersifat unik dan mencerminkan ciri identitas bangsa Indonesia. Tujuannya untuk menggali, memahami, melindungi, merawat serta memeilihara asset budaya agar tidak punah dan rusak. Hasil yang diharapkan dari kegiatan adalah : dapat melestarikan budaya bangsa agar tetap eksis dan diakui oleh negara lain.
Media pengelolaan kekayaan budaya dapat dibagi dua, pertama pendidikan formal. Dimana hakekat dari pendidikan itu adalah pewarisan nilai-nilai, baik nilai budaya, sejarah dan sebagainya. Didalamnya berfungsilah sekolah, dalam hal sekolah sebagai preserver dan transmitter dari culture hiratage sebagai instrument for transforming culture. Pengalaman menunjukkan bahwa penanaman nilai termasuk pelestarian nilai, apa yang berharga dan bernilai yang diinginkan oleh generasi muda khususnya dapat dilakukan secara formal melalui berbagai media. Dalam domain ini, adapaun langkah yang diambil dalam pelestarian dan pengelolaan kekayaan budaya dapat dilakukan terutama dalam materi bahan ajar (kurikulum) disekolah-sekolah, terutama kurikulum muatan lokal. Sebuah kurikulum yang berisi tentang sejarah, budaya yang ada dalam suatu masyarakat tertentu. Kedua, pendidikan informal. Adapun lewat jalur ini bisa dilakukan sosialisasi langsung kelapangan, kegiatan yang menyentuh langsung kemasyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan budaya yang bersifat mandiri. Hal ini tidak terlepas dari apa yang menjadi landasan semangat yang terkandung pada era otonomi daerah adalah kemandirian. Masyarakat secara sadar membangun dirinya menjadi manusia yang amanah dan mampu memnafaatkan sumberdaya, baik manusia dan alam untuk kemaslahatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan budaya tersebut. Pengelolaan kekayaan budaya sebetulnya merupakan cara kita bagaimana budaya itu bisa kita pahami, kita lindungi dan lestarikan. Hal ini terkait dengan citra, harkat, dan martabat bangsa. Ketika pengelolaan kekayaan budaya dikelola dengan baik, maka akan muncul suatu “keterjaminan dan kelestarian” akan budaya kita. Namun sebaliknya, ketika pengelolaan kekayaan budaya tidak baik maka akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti “dicurinya” warisan budaya dan akhirnya mulai “terganggu” kepemilikannya. Di era otonomi daerah sekarang ini Pemerintah Daerah dituntut untuk bergerak lebih aktif melakukan pengelolaan kekayaan budaya, karena budaya tumbuh dan kembang pada ranah masyarakat pendukungnya. Disamping itu, bagi pemerintah terutama pemerintah pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat, masyarakat sendiri, dan elemen lainnya haruslah menyokong atas keberlangsungan dalam pengelolaan kekayaan budaya kedepan. |
| < Sebelumnya |
|---|